Advertisement
Batam l MH : Inilah fakta terbaru terkait kontroversi perizinan gelanggang
permainan (gelper) dalam dunia usaha kota Batam. Usaha yang mendapat
perlindungan dari peraturan daerah Batam itu, tidak jarang menjadi
komoditi pungutan liar dari Badan Penanaman Modal (BPM) kota Batam.
Seperti pengakuan seorang pengusaha
gelanggang permainan yang menjalankan bisnis judi berkedok gelper ini.
Pengusaha yang membuka usaha di Taman Raya Square Batam kota ini mengaku
menjalankan bisnis gelper dengan perusahaan CV. Zone WW. Direktur
perusahaan ini berkisah sebelumnya CV. Zone WW membuka usaha yang
berlokasi d Batu Aji. Namun belakangan usahanya itu dipindahkan ke
lokasi di Taman Raya Square oleh BPM Batam. Kepindahan lokasi ini bahkan
dilengkapi dengan surat domisili Kecamatan Batam Kota tanggal 05
Agustus 2015.
Pengusaha yang terus melakukan
koordinasi dengan pihak BPM Batam ini kemudian merasa heran, karena
ternyata, setelah usaha gelpernya dibuka pada tanggal 24 Agustus 2015.
Usaha nya kemudian ditutup oleh BPM Batam, atas laporan dari LSM. BPM
berdalih, ada temuan gelper yang tidak memiliki izin.
Tidak tinggal diam, pengusahan judi
gelper ini kemudian terus berkoordinasi dengan pihak BPM Batam. dan
berdasarkan pengakuannya, pihak BPM meminta pungutan liar sebesar
seratus juta rupiah. “BPM minta seratus ikat” ucapnya kepada sumber
beritabatam.com. Dan hasilnya usaha judi berkedok gelper itu kini
beroperasi melayani penikmat gelper di area Batam Centre kota Batam.
Usaha ini mungkin dikenal dengan
sebutan gelanggang permainan. Namun bagi siapa saja yang sempat bermain
atau mengetahui permainan ini. Jelas sekali, gelanggang permainan ini
adalah judi yang ‘dilegalkan’ dengan segenap perangkat aturan dan
persyaratan tertentu.
Sumber:beritabatam.com