Advertisement
Batam l MH : Kasus Dugaan Penipuan atau
Penggelapan di PT Brent Securities kembali di gelar Senin(31/8/2015), sidang
kali ini Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ridho Setiawan dan Poprizal menghadirkan Saksi
ahli Pidana Khusus dan Tata Pemerintah dari Universitas Panca Budi Medan DR.Darwinsyah
Minin SH.
Usai mendengarkan kilas balik permasalahan
PT Brent Securities dengan nasabahnya yang
di sampaikan jaksa penuntut umum. Darwinsyah Minin, menyebutkan rayuan-rayuan dari
marketing perusahaan yang kemudian berhasil meyakinkan sebanyak 27 orang yang
investasi di PT. Brant Securitas yang kemudian terjadi masalah dengan terbitnya
cek kosong maka dianggap telah memenuhi unsur penipuan yaitu pasal 378 KUHP.
” Pembayaran macet itu yang
menjadi persoalan, berawal dari perdata menjadi pidana. Kalau pembayaran lancar
tentu saja tidak ada masalah, terlepas dia terdakwa ada niat untuk
membayar. Namun karena yang diberikan adalah 4 lembar cek kosong tentu saja
tidak menghapus pidananya” katanya.
Namun saat giliran Hermanto Barus
SH penasehat hukum terdakwa Yandi
Suratna Gondoprawiro, menanyakan apakah saksi ahli tahu tentang surat
perjanjian tanggal 16 Mei 2014 antara terdakwa Yandi yang mendapat kuasa dari
Juita Nuryasari Direktur Utama PT Brent
Ventura dengan 27 nasabah.
Saksi ahli mengaku tidak mengetahuinya
“Saya tidak diberitahukan penyidik,” kata Darwin.
Menurut penasehat hukum munculnya cek berawal dari perjanjian tanggal 16
Mei 2014 tersebut, sehingga kasus itu seharusnya kasus perdata.
Selain pertanyaan tersebut, Hermanto
Barus SH juga menyampaikan jika sesuai surat edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP
tahun 2008 Perihal Tata Usaha Penarikan
Cek/Bilyet Giro Kosong. Bahwa Pemilik Rekening adalah orang atau badan yang
memiliki Rekening pada bank.
Menanggapi hal itu Darwin mengaku
hal tersebut merupakan adminstrasi perbankan.
“ itu admintrasi perbankkan, saya disini sebagai saksi ahli, saya netral tanpa ada kepentingan.” Ucapnya.
Barus selanjutnya menyatakan, seharusnya
yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Juita sebagai Dirut PT Brent
Ventura, karena cek BCA yang diterbitkan untuk pengembalian uang nasabah atas
nama Brent Ventura.
Syahrial A Harahap Ketua Majelis yang
didampingi Alfian dan Juli Handayani sebagai anggota, kemudian meminta surat
edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tahun 2008 Perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong
yang di sampaikan Hermanto Barus SH.
Sidang selanjutnya akan kembali
digelar pada Rabu 2 September lusa, dengan agenda menghadirkan 2 orang saksi
dari pihak penasehat hukum.
Sumber: www.kejoranews.com