Advertisement
BATAM@mejahijau.net : Tan
Bak Seng (69 tahun) warga Negara Malaysia diguga merupakan korban salah
tangkap pihak kepolisian, dalam penggerebekan 29 Januari 2015 lalu di
panti pijat Paradise Night Massage Nagoya -Lubuk Baja -Batam. Pasalnya
pria yang kini telah menjalani sidang ke 5 di Pengadilan Negeri Batam
ini tidak mengakui sangkaan dan dakwaan yang di tujukan kepada dirinya
oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), bahwa Ia pemilik Paradise Night Message
dan pelaku tindak pidana Human Traffiking( Perdagangan manusia ).
Suherman
S.H penasehat hukum terdakwa usai sidang mengatakan, banyak kejanggalan
dalam kasus yang di sangkakan kepada kliennya tersebut, diantaranya
adalah 15 orang saksi, mulai dari saksi warga yakni RT di lokasi di
wilayah panti pijat Paradise Night Message, karyawan massage, dan
penyidik kepolisian yang tidak pernah hadir dalam persidangan untuk
memberikan kesaksian.
" Ini kita sudah sidang ke 5, namun 15 orang saksi semuanya tidak pernah hadir di persidangan, inikan aneh" Ucap Suherman.
Kejanggalan
lainnya adalah bukti-bukti yang di hadirkan dalam persidangan, seperti
akta lahir seorang gadis yang masih di bawah umur, alat pelindung pria
alias kondom yang masih dalam boks kotak, dan buku daftar kehadiran tamu
di panti pijat tersebut.
" Bukti akta
lahir seorang gadis yang masih di bawah umur yang katanya korban
penjualan, sampai sekarang gadis itu kita tidak tahu yang mana, gadis
ini juga tidak pernah ada hadir memberikan kesaksian, kondom yang masih dalam boks kotak juga di jadikan barang bukti kan aneh, yang lebih aneh lagi dibuku daftar tamu panti pijat tersebut ada nama Tan Bak Seng, berarti Dia inikan bukan pemilik tempat itu, kan sudah jelas Dia hanya sebagai tamu."
Suherman menambahkan.
Suherman menambahkan.
Suherman menilai Tan Bak seng adalah korban salah tangkap atau salah sasaran, pasalnya dalam sangkaan yang di bacakan JPU kepada Tan Bak seng, kliennya tersebut tidak mengakui dan menolak semua yang di tuduhkan kepada dirinya, yakni sebagai pemilik Paradise Night Message dan Ia memperdagangkan perempuan. Ia menyangkal semua berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setelah mendengar dari penerjemahnya.
"
Klien saya itu bahasa Indonesia hanya sedikit-sedikit, saat di BAP Dia
tidak terlalu paham dengan bahasa yang di sampaikan penyidik sehingga Ia
banyak mengangguk, saat Ia di BAP Ia tidak didampingi penerjemah
bahasa, saat inilah Dia baru paham, jadi Dia menolak semua tuduhan itu."
Ujar Suherman menjelaskan.
Suherman mengaku pemilik Paradise
Night Message adalah Tomas dan manajernya bernama Boy, kedua orang
tersebut menurutnya telah melarikan diri. Suherman mengakui jika Tan
Bak seng pernah dipekerjakan sebagai tukang memperbaiki instalasi
listrik di panti pijat itu dan juga kadang-kadang membooking perempuan
karyawan massage plus-plus di tempat itu.
" Waktu baru berjalan sekitar sebulan massage itu buka, klien saya pernah memperbaiki dan merenovasi tempat itu di suruh oleh Tomas pemiliknya, namun itu bukan berarti Dia pemilik tempat itu.''
" Juga kadang2 Dia membooking perempuan karyawan massage itu untuk di bawa keluar, tapi bukan berarti Dia melakukan traffiking kan."Ucap Suherman meyakinkan awak media.
Suherman
berharap penegak hukum dapat bijak dalam kasus yang Ia tangani itu,
pasalnya jika kliennya korban salah tangkap atau sasaran dan didakwa
dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (trafiking), kemudian
pengadilan salah memtuskan perkara dan mempidana kliennya, tentu hal
itu bisa mengganggu iklim keamanan Batam dan Indonesia pada umumnya.
"
Kasus ini akan menjadi track record buruk bagi Batam jika salah pidana,
warga asing tentu akan takut masuk ke Indonesia, padahal pemerintah
kita sudah banyak keluar anggaran untuk menarik wisatwan asing masuk
kenegara kita. Dengan kasus ini mereka bisa saja beranggapan
akan menjadi korban lain salah tangkap, atau hanya sebagai tumbal atau
kambing hitam dari sebuah kasus yang mereka tidak ketahui dan lakukan."
Ujar Suherman mengakhiri wawancara.
Sidang
warga negara asing ini di tangani hakim ketua Budiman Sitorus, hakim
anggota Juli Handayani dan Alfian, sedangkan Poprizal dan Bani Ginting
sebagai Jaksa
Penuntut Umum. Menurut rencana sidang akan dilanjutkan 17 September
2015 Kamis depan, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Joe