13 September 2015, 04:29 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Tan Bak Seng Warga Malaysia Ini Diduga Terdakwa Korban Salah Tangkap

Advertisement
BATAM@mejahijau.net : Tan Bak Seng (69 tahun) warga Negara Malaysia diguga merupakan korban salah tangkap pihak kepolisian, dalam penggerebekan 29 Januari 2015 lalu di panti pijat Paradise Night Massage Nagoya -Lubuk Baja -Batam. Pasalnya  pria yang kini telah menjalani sidang ke 5 di Pengadilan Negeri Batam ini tidak mengakui sangkaan dan dakwaan yang di tujukan kepada dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), bahwa Ia pemilik Paradise Night Message dan pelaku tindak pidana Human Traffiking( Perdagangan manusia ).

Suherman S.H penasehat hukum terdakwa usai sidang mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus yang di sangkakan kepada kliennya tersebut, diantaranya adalah 15 orang saksi, mulai dari saksi warga yakni RT di lokasi di wilayah panti pijat Paradise Night Message, karyawan massage, dan penyidik kepolisian yang tidak pernah hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian. 

" Ini kita sudah sidang ke 5, namun 15 orang saksi semuanya tidak pernah hadir di persidangan, inikan aneh" Ucap Suherman.
Kejanggalan lainnya adalah bukti-bukti yang di hadirkan dalam persidangan, seperti akta lahir seorang gadis yang masih di bawah umur, alat pelindung pria alias kondom yang masih dalam boks kotak, dan buku daftar kehadiran tamu di panti pijat tersebut.

" Bukti akta lahir seorang gadis yang masih di bawah umur yang katanya korban penjualan, sampai sekarang gadis itu kita tidak tahu yang mana, gadis ini juga tidak pernah ada hadir memberikan kesaksian, kondom yang masih dalam boks kotak juga di jadikan barang bukti kan aneh, yang lebih aneh lagi dibuku daftar  tamu panti pijat tersebut ada nama Tan Bak Seng, berarti Dia inikan bukan pemilik tempat itu, kan sudah jelas Dia hanya sebagai tamu."
Suherman menambahkan.

Suherman menilai Tan Bak seng adalah korban salah tangkap atau salah sasaran, pasalnya dalam sangkaan yang di bacakan JPU kepada Tan Bak seng, kliennya tersebut tidak mengakui dan menolak semua yang di tuduhkan kepada dirinya, yakni sebagai pemilik Paradise Night Message dan Ia memperdagangkan perempuan. Ia menyangkal semua berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setelah mendengar dari penerjemahnya. 
" Klien saya itu bahasa Indonesia hanya sedikit-sedikit, saat di BAP Dia tidak terlalu paham dengan bahasa yang di sampaikan penyidik sehingga Ia banyak mengangguk, saat Ia di BAP Ia tidak didampingi penerjemah bahasa, saat inilah Dia baru paham, jadi Dia menolak semua tuduhan itu." Ujar Suherman menjelaskan.

Suherman mengaku pemilik Paradise Night Message adalah Tomas dan manajernya bernama Boy, kedua orang tersebut menurutnya  telah melarikan diri. Suherman mengakui jika Tan Bak seng pernah dipekerjakan sebagai tukang memperbaiki instalasi listrik di panti pijat itu dan juga kadang-kadang membooking perempuan karyawan massage plus-plus di tempat itu.
" Waktu baru berjalan sekitar sebulan massage itu buka, klien saya pernah memperbaiki dan merenovasi tempat itu di suruh oleh  Tomas pemiliknya, namun itu bukan berarti Dia pemilik tempat itu.''

" Juga kadang2 Dia membooking perempuan karyawan massage itu untuk di bawa keluar, tapi bukan berarti Dia melakukan traffiking kan."Ucap Suherman meyakinkan awak media. 

Suherman berharap penegak hukum dapat bijak dalam kasus yang Ia tangani itu, pasalnya jika kliennya korban salah tangkap atau sasaran dan didakwa dengan pasal  2 ayat 1 jo pasal 11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (trafiking),  kemudian pengadilan salah memtuskan perkara dan mempidana kliennya, tentu hal itu bisa mengganggu iklim keamanan Batam dan Indonesia pada umumnya.

" Kasus ini akan menjadi track record buruk bagi Batam jika salah pidana, warga asing tentu akan takut masuk ke Indonesia, padahal pemerintah kita sudah banyak keluar anggaran untuk menarik wisatwan asing masuk kenegara kita. Dengan kasus ini mereka bisa saja beranggapan akan menjadi korban lain salah tangkap, atau hanya sebagai tumbal atau kambing hitam dari sebuah kasus yang mereka tidak ketahui dan lakukan." Ujar Suherman mengakhiri wawancara.

Sidang warga negara asing ini di tangani hakim ketua Budiman Sitorus, hakim anggota Juli Handayani dan Alfian, sedangkan  Poprizal dan Bani Ginting sebagai Jaksa Penuntut Umum. Menurut rencana sidang  akan dilanjutkan 17 September 2015 Kamis depan, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.


Joe