Advertisement
BATAM, MH: Sembilan(9)
Desember merupakan hari anti korupsi sedunia, menyambut hari anti
korupsi tersebut Mulkansyah Ketua Nasional Corruption Watch(NCW) Kepri
memperingatinya dengan memasang spanduk berukuiran 2 x 3 meter di Pagar
Gedung Kejaksaan, pagar gedung DPRD Batam dan pagar mesjid agung Batam
Center. Selasa(8/11/15).
Tiga
spanduk itu dimasudkan mengingatkan masyarakat Batam khusus pejabat
pemerintah untuk tidak mengkorupsi uang Negara, karena korupsi yang
dilakukan oknum-oknum pemerintah mengakibatkan kesengsaraan bagi
masyarakat, teruatama masyarakat kecil.
Dalam
kesempatan ini, Mulkansyah menyoroti tentang 5 pejabat SKPD Batam
yakni, Muslim Bidin Kepala Dinas Pendidikan(Kadisdik) Pemko Batam, Abdul
Malik Kepala Bagian Keuangan Skretariat Pemko Batam, Pebrialin Kepala
Dinas PMP-KUKM, Sulaiman Nababan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan
dan Heriman Ak mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik Pemko
Bangsa(Kesbangpolinmas) yang yang diduga menyelewengkan dana APBD Batam,
namun masih belum ada kejelasan status meski telah diperiksa oleh
Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kepri.
Namun
demikian menurut Mulkan, terkait kasus 5 pejabat Pemko Batam tersebut,
lembaga NCW yang dipimpinnya, telah meminta Kejaksaan Agung di Jakarta
untuk memantau kinerja Kejati Kepri yang masih melakukan penyelidikan
terhadap para pejabat tersebut.
"
Saya beberapa hari lalu dari Jakarta dan telah menyampaikan surat
kepada Kejagung, terkait pemeriksaan Kejati Kepri terhadap 5 pejabat
SKPD Pemko Batam itu, Kejagung berjanji akan memantau kasus tersebut."
Ujar Mulkan.
Mulkan
menyampaikan 5 pejabat SKPD Pemko Batam itu diperiksa berbeda-beda,
Pebrialin
Kepala Dinas PMP-KUKM diperiksa terkait anggaran dana bergulir sebesar
Rp 6 milyar, dana bergulir itu di sinyalir disalurkan kepada sejumlah
Usaha Kecil Menengah(UKM) yang fiktif. Abdul
Malik terkait dana hibah atau Bantuan Sosial yang diduga memberikan
milyaran rupiah dana hibah 2013 kepada Organisasi Kemasyarakatan(Ormas)
dan
lembaga Swadaya Masyakat(LSM) yang juga diduga fiktif. Sedangkan Muslim
Bidin Kadisdik oleh Kejati terkait, dugaan korupsi dana Try out SMA
sebesar Rp 1,8 milyar.
Menurut
Mulkansyah, modus dugaan korupsi yang dilakukan Muslim Bidin adalah
merubah jumlah 4 kali try out dalam setahun, menjadi 1 kali dalam
setahun, dan Disdik juga memungut anggaran try out sebesar Rp 25 ribu
untuk setiap pelajar, anggaran Rp 25 ribu itu diambil dari dana Bantuan
Operasi Sekolah(BOS).
"
Anggaran try out sebenarnya telah dianggarkan oleh APBD sebesar Rp 1,8
milyar pertahunnya, namun Muslim Bidin masih memotong dana BOS untuk
kegiatan itu, try out juga seharusnya dilakukan 4 kali dalam 1 tahun,
namun Disdik melakukannya hanya sekali dalam setahun." Ujar Mulkansyah menjelaskan.
Sementara,
Sulaiman Nababan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Dinas
Pertamanan dan Kebersihan(DKP), dan Heriman Ak mantan kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat(Kesbangpolinmas) terkait dana Bantuan Sosial yang ada di SKPD mereka.
Terkait
para pejabat yang di periksa itu, Mulkansyah berharap Kejati Kepri
dapat segera menetapkan status mereka tersangka atau tidak, sehingga
masyarakat Kepri dan Batam khususnya tidak bertanya-tanya tentang
pemeriksaan itu.
Sumber: www.kejoranews.com