Advertisement
Batam@ MH : Ratusan massa buruh yang Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) menggelar unjuk rasa menuntut revisi
penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 di Kantor Graha Kepri Batam
Center. Selasa(2/2/16).
Melalui
pengeras suara yang di bawa para buruh, seorang orator menyatakan UMK
2016 yang mengacu Peraturan Pemerintah(PP) No.78 tahun 2015, yang telah
ditetapkan Gubernur Provinsi Kepri, melanggar UU No. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. PP tersebut menurutnya kebijakan yang dibuat
pemerintah pusat untuk membuat buruh pekerja semakin tertindas dan
membuat buruh semakin diperbudak oleh para pengusaha yang tergabung
dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo).
Sementara
itu, Suprapto Panglima Garda Metal FSPMI dalam keterangan persnya
menyatakan, FSPMI menuntut Gubernur Provinsi Kepri Nuryanto untuk segera
merevisi UMK 2016 kota Batam dari acuan (PP) No.78 tahun 2015 ke acuan
Kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Batam.
Menurut
Suprapto, UMK 2016 kota Batam dengan acuan PP No.78 tahun 2015 tidak
kopmprehensif dan tidak bijak, pasalnya PP yang bertentangan dengan UU
Ketenagakerjaan tersebut, menyamakan seluruh gaji buruh pekerja di
berbagai sektor atau bidang sebesar Rp 2.994.112, dan itu katanya sangat tidak adil.
Sementara,
UMK 2016 yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota(DPK) Batam 2015 lalu,
yang di bagi dalam 3 bagian kelompok atau golongan, yakni Rp 2.879.819 untuk golongan 3 pekerja Pariwisata seperti Hotel, pekerja
Mall dan lain-lain. Golongan 2 Rp. 3.345.127, yakni pekerja di perusahaan Logam,
Elektro dan Mesin (LEM) serta sejenisnya, dan Golongan 1, Rp. 3.532.522 untuk
pekerja seperti Galangan Kapal, Industri, logam Berat dan sejenisnya,
sudah membantu para pengusaha Usaha Kecil Menengah(UKM) dan telah
disepakati oleh semua pihak, yakni Buruh, Pengusaha dan Pemerintah.
Aktivis
buruh ini menambahkan, FSPMI Batam akan terus menyuarakan kengingnan
para buruh/ pekerja di Batam agar Gubernur Provinsi Kepri dapat segera
merevisi kebijakan UMK yang dimaksud, karena mengacu pada beberapa
daerah lain di Indonesia, pemerintah daerah setempat tidak menerapkan
UMK 2016 sesuai PP 78 tersebut.
" Banyak daerah-daerah lain di Indonesia yang tidak menggunakan PP 78 sebagai acuan, seperti di Surabaya, Gresik , Pasuruan, dan Sidoharjo Provinsi Jawa Timur, semantara di Jawa Barat, seperti kota Bekasi, Kerawang dan Bogor," ujar Suprapto
FSPMI
mengancam akan melakukan aksi selama 3 hari mulai dari hari Selasa
2/2/16 hingga Kamis 4/2/16, jika aksi mereka tidak di tanggapi pejabat
Kepri yang berada di kantor Graha Kepri Samsat, maka mereka juga akan
melakukan demo ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi di Dompak Tanjung
Pinang.
Aksi buruh pekerja FSPMI ini, dikawal ratusan polisi dari Polresta Barelang.
Sumber : kejoranews.com
Sumber : kejoranews.com