Advertisement
Batam @ mejahijau : Dua Terdakwa kasus narkotika jenis shabu seberat 4,6 gram, Mila Sari dan Rahmad Riski divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Kamis(25/2/16).
Dalam putusannya, Sarah Louis Hakim Ketua yang didampingi Endi Nurindra Putra dan Jasael memvonis Mila Sari dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar maka akan diganti hukum selama 4 bulan.
Sedangkan kepada Rahmad Riski menghukum pidana penjara 7 tahun denda Rp 1 milyar dan bila tidak dibayar akan dijalani hukuman selama 3 bulan.
Atas putusan itu, Mila Sari mengaku menerimanya.
Sementara Rahmad Riski menyatakan banding. Rahmad berasalan dirinya hanya pemakai yang membelinya dari Mila Sari.
“ Saya banding yang mulia, kenapa saya lang lebih tinggi, padahal saya membelinya dari Mila Sari,” ucap terdakwa dengan nada kesal.
Menanggapi jawaban terdakwa Riski yang menyatakan banding, JPU Wawan Setiawan SH hanya tersenyum.
Sebelumnya JPU Wawan Setiawan SH menuntut Rahmad Riski 8 tahun penjara, dan Mila Sari 7 tahun penjara.
Sumber: kejoranews.com