Advertisement
Batam@mejahijau : Lima terdakwa masalah perjudian divonis 6 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Kamis(3/3/16).
Para
terdakwa itu adalah, Abu Bakar, Dekda Wilda, dan Miswardi yang
merupakan pengelola gelanggang permainan elektronik (Gelper) di Kampung
Aceh Simpang Dam Muka Kuning. Sedangkan 2 orang lainnya adalah Rinaldo
Putra dan Ridwan pemain Gelper yang dijalankan ketiga terdakwa itu.
Putusan
Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo SH,MH dan didampingi
Syahrial Alamsyah Harahap SH dan Hera Polosia Destiny SH Hakim Anggota
ini, lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi
Akbar SH, yang menuntut mereka 9 bulan pidana penjara.
Atas
putusan itu, para terdakwa masing-masing menyatakan menerimanya.
Sedangkan JPU Barnard SH yang menggantikan Andi Akbar SH, menyatakan
pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, Abu
Bakar karyawan pengurus Gelper mengatakan, " Saya menyesal, saya kalo bisa
minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya memiliki anak yang masih
Balita, jika dihukum lama nanti tidak ada yang mencari nafkah di
keluarga."
Sementara
itu, Miswardi pengawas mesin Gelper mengatakan," Saya juga yang mulia,
saya punya 2 anak, mereka sekolah semua, nanti tak ada yang membiayai mereka
"
Begitu
juga dengan Rinaldo dan Ridwan, dua orang pemain ini juga mengaku menyesal dan
memiliki anak dan istri.
Termasuk
Dekdawilda perempuan yang bertugas sebagai kasir di Gelper tersebut." saya
juga punya anak yang mulia, kalau bisa diringankan yang mulia." Ucapnya
kepada hakim.
Red
Red