15 March 2016, 05:03 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

DR. Sudarwan Saksi Ahli : Bukti Laporan Pembukuan dari Auditor PT. KSD Tidak Lengkap dan Tidak Ada Tujuan dan Standar

Advertisement
Batam@mejahijau : Setelah Saksi Koh Hock Liang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selanjutnya mengambil keterangan dari Saksi Ahli DR. Sudarwan Ak.CIA.CCSA. CRMA yang dihadirkan Andi Wahyudin SH. Penasehat Hukum Yvone alias Tan Mey Yen. Senin(14/3/16).
 
DR. Sudarwan yang merupakan konsultan dalam bidang akuntansi dan auditor perusahaan, dalam keterangannya mengatakan, untuk mengaudit keuangan perusahaan yang diduga terjadi permasalahan haruslah dilakukan oleh auditor keuangan yang kompeten dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh sertifikasi internasional, yang telah ada cabangnya di Indonesia. Selain itu, auditornya harus berintegritas, objektif, profesional dan menjaga rahasia, serta independen.

Auditor yang melakukan audit investigasi keuangan di perusahaan yang dimiliki beberapa pemegang saham, haruslah mendapat persetujuan dari setiap pemegang saham atau pihak-pihak terkait, dan jika antara 2 perusahaan, bukti harus diambil dari kedua belah pihak, karena data atau bukti dari masing-masing pihak nantinya akan direkonsiliasikan sehingga menjadi hasil perbandingan berupa opini.

" Bukti harus diambil dari 2 belah pihak. Investigasi itu hasilnya adalah opini perbandingan," Ucap Sudarwan.

Sudarwan menuturkan, jika terjadi selisih uang antara 2 pihak tersebut, audit investigasi haruslah memuat, Apa yang menjadi masalah indikasi penyimpangan atau fraud dalam perusahaan? Siapa yang diduga/ terindikasi melakukan fraud? Dimana indikasi suatu fraud terjadi? Kapan pelaku melakukan fraud tersebut? Mengapa fraud bisa terjadi di perusahaan? Bagaimana fraud bisa terjadi? dan berapa besar kerugian akibat fraud tersebut?, " ujar Sudarwan menjelaskan.

Saat ditanya Andi Wahyudin SH Penasehat Hukum(PH) Yvone, terkait hasil audit oleh akuntan keuangan, yang ditunjuk oleh Ahok Owner PT. KSD terhadap selisih keuangan di PT. EMR dan PT. KSD yang dijadikan bukti oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Sudarwan menilai, hasil audit tersebut belum cukup, karena audit itu tidak mencantumkan tujuan audit dan juga standar apa yang digunakan, selain itu menurutnya judul dan isi laporan berbeda serta hasil pemeriksaan dan hasil kesimpulan tidak konsisten.

" Laporan itu tidak didukung dengan bukti dan kesimpulan yang lengkap, kompeten dan relevan. Karena seharusnya bukti audit harus kompeten, yakni bukti harus menjamin kesesuaian dengan fakta,. Bukti juga harusnya relevan, yakni mendukung atau menguatkan argumen yang berhubungan dengan kesimpulan audit. Salah satu contohnya, audit itu tidak ada melakukan investigasi apakah kelebihan penjualan itu milik PT. EMR Indonesia atau tidak?, " ujar Sudarwan.

Ketika ditanya JPU Barnard SH, tentang kemanakah uang perusahaan seharusnya seharusnya dimasukkan, ke rekening perusahaan atau ke rekening pribadi. Sudarwan mengatakan, sepanjang barang yang dijual milik perusahaan, uang harus masuk ke rekening perusahaan, namun itu tergantung dengan peraturan internal perusahaan.

Menjawab pertanyaan Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH, Hakim Ketua Majelis,  yang menanyakan mengapa hasil audit investigasi hanya berupa opini. Sudarwan mengatakan karena hasil perbandingan tersebut bukan kebenaran absolut.

Sidang ini, Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Hakim Anggota Juli Handayani SH, MHum dan Tiwik SH, Mhum.

Sementera JPU Barnard SH, didampingi Wawan Setiawan SH.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis(17/3)