Advertisement
Batam@mejahijau: Lesman
Bolas Mentri Siregar terdakwa kasus narkotika jenis ganja kering
seberat 12.460 gram(12,46 kilogram) divonis Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Klas 1 Batam dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Senin(7/3/16).
Terdakwa juga didenda membayar sebesar Rp 1 milyar dan jika tidak di bayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Hukuman
pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar dan jika
tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan, juga dijatuhkan
pada Supardi bin Abdullah rekan terdakwa yang membawa ganja tersebut
dari Aceh.
Wahyu
Prasetyo Wibowo SH dalam putusannya yang didampingi Hakim Anggota Endi
Nurindra Putra SH dan Jasal SH mengatakan, yang memberatkan terdakwa
dalam kasus tersebut adalah perbuatan terdakwa tidak menudukung program
pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan yang meringankan
terdakwa berlaku sopan selama jalannya pengadilan.
Atas
putusan itu, terdakwa Lesman Bolas Mentri Siregar melalui Bernard Ali
Nababan SH, Penasehat Hukumnya (PH) menyatakan banding.
Sedangkan Supardi yang tanpa didampingi PH menyatakan menerima.
Sementara
itu, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnard SH pengganti Rumondang
Manusurung SH, yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 17 tahun
pidana penjara menyatakan pikir-pikir.
Usai
persidangan Bernard Ali Nababan SH, Penasehat Hukum terdakwa Lesman
Bolas Mentri Siregar mengatakan, ia banding karena sesuai fakta
persidangan kliennya itu, bukan pemilik narkotika ganja seberat 12,46
kilogram yang dituduhkan.
"
Sesuai fakta persidangan Supardi mengatakan ganja itu bukan milik
Lesman Bolas Mentri Siregar, kita banding karena itu," ucapnya.
Red