Advertisement
Elvita Mendengarkan Putusan Majelis Hakim Selasa(8/3/16) |
Batam@mejahijau : Elvita Rozana
alias Puang divonis pidana penjara 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
klas 1 Batam dalam sidang sidang putusan, Selasa (8/3/16).
Selain pidana penjara, Hakim Ketua
Majelis Endi Nurindra Putra SH, MH didampingi Hakim Anggota Iman Budi Putra
Noor SH, MH dan Jasael SH, MH juga, mendenda Elvita untuk membayar uang Rp 100
juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.
Atas putusan itu, Elvita berunding
dengan Erik Manurung SH, Penasehat Hukumnya. Setelah berunding Elvita
menyatakan banding atas putusan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
menangani masalah ini adalah Susanto Martua SH, yang menggantikan JPU Raden
Agung Wibowo SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Menyatakan
setelah memeriksa sebanyak 31 saksi diantaranya Rabbani Bilqis Hapsa saksi
korban, Saksi Rifhan, Saksi korban Yassin, Muhammad Fathan Ramadhan, saksi
Denta Kiandri, Umu Salamah, dan sejumlah pekerja sosial. Elvita Rozana
dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan, melanggar Pasal 77B Jo Pasal 76B
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Usai persidangan Erik Manurung SH,
PH Elvita mengatakan, pihaknya banding karena Majelis Hakim dalam putusannya
tidak ada mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa dan juga niat baik Elvita
yang membangun Panti Asuhan Rizki Khairunnisa untuk membantu anak-anak yang
terlantar. Selain itu menurut Erik, Majelis Hakim melihat keadilan dari satu
sisi JPU saja, tidak ada melihat dari sisi kebaikan si terdakwa.
" Saat ini warga di batu Merah
merasa kehilangan Elvita, selain tidak adanya bidan yang membantu masyarakat ,
anak-anak panti jadi semakin terlantar." Ucap Erik.
Red