Advertisement
Batam@mejahijau: Sejumlah Tokoh Masyarakat Kecmatan Sagulung meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, melakukan penyelidikan kepada PT. Banteng Indo Raya terkait pengerjaan pembangunan pengendali banjir, sungai Sagulung, yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan asal-asalan.
Seperti dikutip (www.simakkepri) group Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) warga mengatakan, sepanjang pengamatan mereka menemukan beberapa hal yang menurutnya janggal. Salah satu kejanggalan itu adalah pasir untuk pembangunan digali dari sungai berlumpur, selain itu semen yang digunakan bukan semen yang ada dalam kontrak kerja, yang diduga akan berakibat tidak kokohnya bangunan proyek.
” Pasir yang digali dari sungai ini jelas-jelas bercampur lumpur, tetapi tetap dipakai juga. kemudian tidak menggunakan semen PC sebagai campuran spek, tentu saja kekuatan bangunan akan tidak kokoh. Itulah sebabnya kita meminta jaksa menyelidiki pembangunan proyek sungai ini. kita berharap jangan ada proyek “asal-asalan ” katanya.
Pembangunan pengendali banjir, sungai Sagulung ini dikerjakan oleh PT. Banteng Indo Raya, dengan pagu dana sebesar Rp.7.762.-526.769,- dengan nomor kontrak kerja:HK02.03/PPK.SP.I/PJSAS-IV/PKT.4/I/2016/02 massa kerja 240 hari (dua ratus empat puluh) hari kelender dan tanggal kontrak 11 Januari 2016.
Hingga berita di naikkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera BWSS IV dan berkaitan dengan pembangunan pengendali banjir, sungai Sagulung ini belum ada yang berhasil dimintai tanggapan, sementara PPTK proyek bernama LM Bakti melalui selulernya saat dihubungi menjawab ia tidak bekerja di PT. Banteng Indo Raya tersebut.
Red