Advertisement
Batam@mejahijau: Dewi alias Ing-Ing pegawai kasir Toko di Counter handphone Auto BNI Lucky Plaza Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana selama 7 bulan penjara. Selasa (30/8/16).
Putusan Hakim tersebut lebih rendah 5 bulan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung S.H. yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, karena ikut membantu terdakwa Anthony alias Jimmy menggelapkan penjualan handphone (HP) di toko tersebut.
Pertimbangan keringanan hukuman oleh Majelis Hakim Zulkifli yang didampingi Hera polosia Destiny dan Iman Budi putra Noor, karena terdakwa Dewi sedang hamil 7 bulan, dan memiliki satu orang yang masih kecil.
Sementara itu dalam berkas terpisah, Terdakwa Anthony alias Jimmy Kepala Toko di Counter handphone Auto BNI Lucky Plaza pelaku utama dalam penggelapan masih dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama 3 tahun.
Atas tuntutan JPU tersebut, Anthony meminta keringanan hukuman, sambil menangis dihadapan Majelis Hakim.
" Mohon hukuman saya diringankan, karena saya memiliki anak yang masih kecil-kecil 4 orang, saya menyesal dan tak akan mengulangi lagi pak hakim, " ucap Anthony sambil menangis di depan hakim.
Putusan terhadap Anthony akan digelar pekan depan.
Joe