Advertisement
Batam@mejahijau: Pengendali 2 wanita Kurniati dan Sri Umi pembawa sabu seberat 3 kilogram, Tejo
Baskoro diputus
hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Batam. Senin (1/8/16).
Dalam
amar putusannya, Taufik Abdul Halim Nenggolan S.H., Ketua Majelis Hakim
yang didampingi Egi Novita S.H., dan M. Candra S.H., mengatakan, yang
memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya bertentangan dengan program
pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatan terdakwa dapat
merusak orang lain dan dirinya sendiri. Sedangkan yang meringankan
adalah, perbuatan terdakwa selama di persidangan mengaku berterus
terang, tidak berbelit-belit, terdakwa menyesal dan tidak akan
mengulanginya lagi, dan terdakwa tulang punggung keluarganya.
" Terdakwa terbukti bersalah, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 milyar, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun, " ujar Taufik Abdul Halim Nenggolan S.H.
Atas putusan itu, terdakwa Tejo Baskoro menyatakan menerimanya, sementara itu Martua Susanto S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, terdakwa terlihat menyalami Majelis Hakim dengan mata yang berurai air mata.
Tejo Baskoro adalah pengendali Sri Umi dan Kurniati, 2 wanita terdakwa sabu 3 kilogram yang ditangkap BNN pusat di Top 100 Jodoh, Batam. Keduanya telah divonis majelis hakim PN Batam dengan hukuman masing- masing dengan hukuman penjara selama 17 tahun.
MJ