Advertisement
Batam@mejahijau : Tiga terdakwa dalam kasus TKI ilegal, yakni Samsuardi alias Acok, Hendra Swandi alias Udin dan Heru, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 3 tahun penjara. Senin (8/8/16).
" Kalian bertiga Samsuardi alias Acok, Hendra Swandi alias Udin, dan Heru kami vonis 3 tahun dalam kurungan penjara, kalian dituntut jaksa 4 tahun, bagaimana kalian bisa banding, pikir-pikir atau terima, " ujar Hakim Tiwik pada ketiga terdakwa dalam persidangan malam 18:59 Wib.
"Saya terima yang mulia."jawab ketiga terdakwa
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., yang menggantikan JPU Frihesti S.H., menyatakan pikir-pikir.
"Kami dari Jaksa pikir-pikir yang mulia,"kata Yogi
Ketiga terdakwa ini dalam kasusnya, menempatkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia secara ilegal, sehingga mengakibatkan salah seorang TKW bernama Tumiati meninggal dunia di perairan Johor Malaysia, setelah kapal pengangkut TKI milik ketiga terdakwa terbalik di perairan tersebut.
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan, ketiga terdakwa mengatakan memberangkatkan korban Tumiati lewat jalur pelabuhan tikus melalui agen TKI Riko alias Eko bin Sawal (DPO).
sumber : kejoranews.com