08 September 2016, 03:31 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Anthony alias Jimmy Kepala Toko di Counter Handphone Auto BNI Lucky Plaza Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Advertisement
Batam@mejahijau: Terdakwa Anthony alias Jimmy Kepala Toko di Counter handphone Auto BNI Lucky Plaza Divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Selasa (6/9/16). 

 
Putusan hukuman dari Majelis Hakim yang dipimpin Zulkifli, dan didampingi  Hera polosia Destiny dan Iman Budi putra Noor itu lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung S.H., yang menuntutnya selama 3 tahun.

Dalam sidang tuntutan Selasa lalu (30/8/16),  Anthony memohon keringanan hukuman, sambil menangis dihadapan Majelis Hakim.

" Mohon hukuman saya diringankan, karena saya memiliki anak yang masih kecil-kecil 4 orang, saya menyesal dan tak akan mengulangi lagi pak hakim, " ucap Anthony  sambil menangis di depan hakim.

Pada pekan lalu (30/8/16) juga, Dewi alias Ing-Ing pegawai kasir Toko di toko yang sama dengan Anthony, Divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana selama 7 bulan penjara.

Putusan Hakim tersebut lebih rendah 5 bulan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung S.H. yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, karena ikut membantu terdakwa Anthony alias Jimmy menggelapkan penjualan handphone (HP) di toko tersebut.

Pertimbangan keringanan hukuman oleh Majelis Hakim Zulkifli  yang didampingi  Hera polosia Destiny dan Iman Budi putra Noor, karena terdakwa Dewi sedang hamil 7 bulan, dan memiliki satu orang yang masih kecil.

Perbuatan kedua terdakwa itu mengakibatkan  Counter handphone Auto BNI Lucky Plaza mengalami kerugian sebanyak Rp.105.520.000,- (seratus lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)

Joe