Advertisement
Selama persidangan pemeriksaan saksi, terdakwa tidak melakukan bantahan. Bahkan terdakwa mengakui telah menghabisi nyawa Yuyum akibat tersulut emosi setelah mendengar kata-kata Yuyum yang menyebut terdakwa tidak normal.
Tapi di sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penangkap dan penyidik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/9), terdakwa malah berdalih dengan mengatakan dirinya tidak membunuh Yuyum.
Melalui dua penasehat hukum yang mendampingi terdakwa, disebutkan terdakwa bukanlah seorang pembunuh. "Terdakwa membantah telah membunuh Yuyum yang mulia," ungkap PH terdakwa.
Sementara, empat orang saksi yang dihadirkan JPU Yogi Nugraha telah mempertegas adanya pengakuan dari terdakwa.
"Saat diperiksa dia mengaku menghabisi nyawa Yuyum dengan sebilah pisau yang sengaja dibawa terdakwa dari rumahnya," kata salah seorang saksi.
Barang bukti yang dihadirkan di persidangan juga telah lengkap dibuktikan bahwa pisau, pakaian, dan bukti lainnya merupakan milik terdakwa juga korban. Peristiwa pembunuhan itu terjadi (1/3/16) lalu di Baloi Danau, tepatnya di rumah korban.
Hakim Ketua Syahrial yang kembali menegaskan kepada terdakwa untuk jujur di persidangan tetap tak merubah pemikiran, ia tetap tidak mengakui sebagai pembunuh Yuyum.
"Jika berbelit-belit, kamu yang akan sulit nantinya," tegas Syahrial.
Dengan wajah santai ibarat orang yang tak bersalah, terdakwa tak memperdulikan penegasan hakim tersebut.
"Yang penting bukan saya pelakunya. Saya bukan pembunuh," ucap terdakwa.
Mempersingkat waktu persidangan, majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan terdakwa dalam pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Alfred