Advertisement
Batam@mejahijau : Sidang terhadap terdakwa Hermanto dan Topan Pranata yang tersangkut masalah narkotika jenis sabu 1,54 gram kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (8/9/16).
Dalam sidang ini PN Batam menghadirkan 2 orang polisi P dan RP sebagai saksi verbal lisan (pembuat BAP) kedua terdakwa. Karena dalam sidang pekan lalu, Hermanto dan Topan Pranata menyangkal dan tidak mengakui Narkotika jenis sabu 1,54 gram mereka. Menurut kedua terdakwa sabu itu milik Yudi Anggota Polisi Polda Kepri yang menjebak mereka.
Dalam kesaksiannya, saksi RP menegtakan, saat di BAP terdakwa Topan Pranata (mantan polisi) membli sabu tersebut di Simpang Dam Muka Kuning, dalam pemeriksaan kedua terdakwa ia terlebih dahulu mem-BAP terdakwa Topan. Ia juga mengatakan bahwa terdakwa ditangkap oleh polisi yang sedang under cover (menyamar).
" Mereka ditangkap oleh tim, Yudi saat itu sedang menyamar saat menangkap mereka," ujar RP.
Pernyataan saksi verbal lisan ini, dibantah oleh terdakwa Hermanto dan Topan Pranata, meurut keduanya, Yudi tidak sedang dalam penyamaran, bahkan Yudilah yang pertama meletakkan sabu itu ke jaket milik Topan Pranata. Menurut keduanya juga, Yudilah yang membuka awal sabu itu untuk di hisap bersama-sama.
" Tidak benar pak hakim, saya di BAP kedua, Hermanlah yang di BAP pertama," ujar Topan Pranata.
" Benar pak hakim, sayalah yang di BAP pertama. Dan itu sabu bukan punya kami pak hakim, itu sabu punya Yudi, kami sebelum memakainya sempat tidak mau, namun dia bilang santai saja, gak usah takut katanya. Tidak benar jika Yudi menyamar, kami tahu dia polisi, dia juga teman saya dan sering main ke rumah saya. Kami mau tanda tangan di BAP karena kami dalam tekanan. Saya minta BAP ulang tapi tidak diberi kesempatan, kami juga ditakuti jika melawan akan lebih dalam kata polisi, Bahkan pak RP itu sempat bilang ke saya kamu sabar aja, nanti ada balasan untuk Yudi, dia juga akan kami periksa," ujar Herman menjelaskan kepada hakim.
Mendengar keterangan dari terdakwa itu, Ketua Hakim Majelis Syahrial Harahap dan didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa Ketaren meminta kedua terdakwa mendatangkan saksi meringankan. Syahrial menjelaskan saksi meringankan boleh dari istri atau saudara-saudara mereka.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.
Joe