Advertisement
Batam@mejahijau : Sidang terhadap Gustap Gultom alias Gultom Botak atas kejahatan perjudian sie jie kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua S.H., menghadirkan 2 orang saksi, yakni pemilik kedai kopi dan seorang juru parkir. Kamis (8/9/16).
Herman Simamora pemilik kedai kopi menyampaikan di persidangan, bahwa terdakwa Gustap Gultom menjual sie jie di warungnya hanya pada hari Rabu, Sabtu dan Minggu dimulai pada jam 12.00 Wib sampai sore sekitar pukul 18.00 Wib usai nomor keluar. Menurut Herman terdakwa memiliki bos yang benama Butong Samosir.
" Biasanya dia datang siang sekitar jam 12 ke kedai saya, dan pulang setelah nomor keluar sore hari sekitar jam 5 atau 6 lebih. Dia ada atasan yang bernama Butong Samosir, tapi saya tek kenal orangnya," ujar Herman.
Dalam sidang ini, hakim sempat mempertanyakan kepada Herman mengapa ia memberi tempat kepada Gustap Gultom untuk menjual sie jie di kedainya, karena hakim mengatakan judi sie jie tersebut dilarang di Indonesia.
" Mengapa bapak beri tempat kepada pak Gultom jual sie jie, di Indonesia itu dilarang. Kalau dulu ada SDSB itu resmi, atau di Genting High Land Malaysia itu boleh karena resmi, mengapa bapak beri tempat?" ujar Syahrial A. Harahap kepada saksi.
" Dia kan teman pak, kita namanya teman, ya susahlah untuk melarang," ujar Herman.
"Ooo, begitu, jadi kalau ada orang mau jual narkotika juga bapak akan sediakan tempatnya, jangan lagi ya pak, bapak juga bisa duduk menjadi terdakwa kalau tidak hati-hati, " ujar Syahrial.
Sementara itu, Lian Simamora hanya menjelaskan, bahwa terdakwa ditangkap saat sedang menulis sie jie.
" Saya saksi yang melihat terdakwa ditangkap, dan saat itu terdakwa sedang menulis nomor sie jie, " ujar Lian.
Dalam sidang pekan lalu, Majelis Hakim sempat kesal dengan saksi polisi yang hanya menangkap Gustap Gultom, sementara bosnya yang bernama Butong Samosir tidak ditangkap.
Joe