Advertisement
Batam@mejahijau : Pemilik narkotika jenis sabu berat 57 gram terdakwa Amrizal bin Abdul Gani dihukum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan kurungan penjara selama 10 tahun penjara. Selasa,04/10-2016
"Selain divonis 10 tahun,terdakwa juga dikenakan denda sebanyak 1M subsudair 6 bulan penjara apabila tidak dibayar, dan barang bukti berupa sabu disita untuk dimusnahkan,.sedangkan satu unit motor Honda Beet dikembalikan pada terdakwa,"baca Mangapul Malau
Dalam amar putusan Hakim, Hakim Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaiman dalam dakwaan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009. Terbukti secarah sah sebagaimana dalam fakta-fakta peraidangan yaitu memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu 57 gram.
"Terbukti secarah sah sebagaimana dalam unsur-unsur fakta persidangan dari keterangan saksi,.memiliki dan menguasai sabu berat 57 gram,"sampainya Hakim
Dengarkan putusan dari Hakim Majelis, terdakwa tertunduk di kursi pesakitan, dimana terdakwa sebelumnya dituntut JPU selama 12 tahun denda 1M, subsider 1 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Amrizal bin Abdul Gani dan JPU Nurhasaniati S.H.,yang diganti kan JPU Imanuel Tarigan S.H., menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir yang mulia,"ujar Amrizal didampingi PH nya Eliswita S.H.
Terdakwa ditangkap BNN tanggal 31 Maret 2016 disimpang Dam Muka Kuning, dimana Aleng pada saat itu memesan sabu sebayak 50 gram dengan harga 25 juta.
Alfred
"Selain divonis 10 tahun,terdakwa juga dikenakan denda sebanyak 1M subsudair 6 bulan penjara apabila tidak dibayar, dan barang bukti berupa sabu disita untuk dimusnahkan,.sedangkan satu unit motor Honda Beet dikembalikan pada terdakwa,"baca Mangapul Malau
Dalam amar putusan Hakim, Hakim Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaiman dalam dakwaan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009. Terbukti secarah sah sebagaimana dalam fakta-fakta peraidangan yaitu memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu 57 gram.
"Terbukti secarah sah sebagaimana dalam unsur-unsur fakta persidangan dari keterangan saksi,.memiliki dan menguasai sabu berat 57 gram,"sampainya Hakim
Dengarkan putusan dari Hakim Majelis, terdakwa tertunduk di kursi pesakitan, dimana terdakwa sebelumnya dituntut JPU selama 12 tahun denda 1M, subsider 1 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Amrizal bin Abdul Gani dan JPU Nurhasaniati S.H.,yang diganti kan JPU Imanuel Tarigan S.H., menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir yang mulia,"ujar Amrizal didampingi PH nya Eliswita S.H.
Terdakwa ditangkap BNN tanggal 31 Maret 2016 disimpang Dam Muka Kuning, dimana Aleng pada saat itu memesan sabu sebayak 50 gram dengan harga 25 juta.
Alfred