Advertisement
Batam@mejahijau : Terdakwa Rohadi Saragih pelaku pencuri helm merek LTD di parkiran Gedung DPRD Batam divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana penjara 5 bulan. Selasa (11/10/16).
" Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam pencurian, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, dipotong dengan masa tahanan selama terdakwa ditangkap," ujar Zulkifli S.H.,M.H.
Putusan Hakim Majelis yang diketuai Zulkifli S.H.,M.H., dan didampingi Hakim Anggota Hera Polosia Destiny S.H., dan Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H., ini, lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati S.H., yang menuntut terdakwa dihukum selama 6 bulan penjara.
Sebelum putusan, Rohadi Saragih yang menjalani sidang singkat dalam pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa mengaku, telah telah tinggal di Batam selama 4 tahun dan baru 1 kali melakukan pencurian helm. Menurutnya ia mengambil helm orang karena ia sedang tidak bekerja dan helm itu laku untuk dijual.
" Saya mengambilnya karena sedang tidak bekerja pak hakim, Helm itu kalau dijual bisa laku Rp 100 ribu pak hakim, " ujarnya kepada Hakim Majelis.
" Saya kalau bisa minta keringanan hukuman pak hakim, karena saya mau pulang ke Jakarta, saya menyesal dan tak mau mengulanginya lagi pak," ujar terdakwa memelas kepada Majelis Hakim.
" Jangan kamu ulangi lagi ya, putusan saudara sudah kami ringankan 1 bulan dari tuntuan JPU," ujar Zulkifli kepada terdakwa.
" Jangan kamu ulangi lagi ya, putusan saudara sudah kami ringankan 1 bulan dari tuntuan JPU," ujar Zulkifli kepada terdakwa.
Atas putusan itu, terdakwa dan JPU Nani Herawati S.H., menyatakan menerimanya.
Joe