Advertisement
Batam@mejahijau : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik S.H.,M.Hum, didampingi Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H., menerima permohonan terdakwa Irvan Asido Siagianyang mengajukan tahanan kota. Senin (24/10/16).
" Mengadili , 1. menerima permohonan terdakwa Irvan Asido Siagian, 2. Mengalihkan tahanan terdakwa Irvan Asido Siagian dari Rumah Tahanan Polda Kepri menjadi tahanan Kota Batam, 3. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polda Kepri, 4. Memerintahkan agar terdakwa dan keluarganya serta instansi yang berkepentingan segera melaksanakan penetapan ini, "ujar Tiwik saat membacakan putusan.
Setelah dinyatakan permohonannya dinyatakan diterima, Irvan Asido Siagian polisi berpangkat kompol itu, terlihat riang dan menyalami Majelis
Hakim serta pengacaranya, ia juga langsung terlihat memeluk calon istrinya yang mengikuti persidangan.
" Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim dan Allah SWT yang telah memberi putusan tahanan kota ini, dan menurut hemat kami selama pemeriksaan saksi-saksi tidak ada yang membuktikan kesalahan terdakwa. Kami juga sampaikan terima kasih kepada pimpinan Polri terutama Waka Polda yang telah memberikan atensinya." Ujar Mangundap Lumban Batu S.H., Penasehat Hukum terdakwa.
Sementara itu, Rumondang Manurung S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, sejak penetapan hakim itu, maka mulai hari ditetapkan terdakwa sudah berubah statusnya menjadi tahanan kota.
Muh.