Advertisement
" Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pelanggaran pasal 102 ayat (1) huruf a jo pasal 4 UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," baca Samsul.
Dalam fakta persidangan kedua terdakwa terkait perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI). Terbukti tidak mempunyai lembaga perekrutan yang sah serta tidak mengantongi izin. Dan kedua terdakwa menjadi bos utama dalam merekrut TKI asal NTT untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Sidang pun ditunda Hakim Majelis Mangapul Manalu S.H.,M.H., didampingi Hakim anggota Redite Ika Septina S.H.,M.H., dan M. Chandra S.H.,
Hal yang serupa diruang sidang berbeda, dengan agenda dengarkan tuntutan terdakwa Lalu Mulyadi dan Fauziah kasus Penempatan dan perlindungan TKI ke luar Negeri. JPU Susanto Martua menuntut dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Martua.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Syahrial, JPU Martua menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a jo pasal 4 UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dipersidangan terdakwa menyampaikan masing-masing pembelaan (pledoi) secara lisan, dan masing-masing terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.
Sidang putusan para terdakwa pelaku trafficking ini akan disampaikan pada pekan depan.
Al