Advertisement
Batam@mejahijau : Tiga terdakwa kasus pesta narkotika sabu di Perumahan Buana Indah yakni Pak Uwo, Alex Destri dan Abdul Gafar dituntut berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (4/10/16).
Dalam sidang ini, JPU pengganti Yan Elhas Zeboea menuntut terdakwa Pak Uwo selama 8 tahun penjara, sedangkan terdakwa Alex Destri dan Abdul Gafar dituntut selama 9 tahun kurungan penjara.
"Menuntut terdakwa Pak Uwo selama 8 tahun penjara, dan terdakwa Alex Destri dan Abdul Gafar selama 9 tahun kurungan penjara,"baca Jaksa Yan dalam tuntuannya.
Selain itu, Ketiga terdakwa dikenakan denda Rp 1 Milyar, subsider 1 Tahun penjara bila tidak dibayar.
"Ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan,"ujar Yan.
Usai tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hakim Majelis yang dipimpin Zulkifli didampingi Hera dan Iman menyampaikan pada ketiga terdakwa.
"Atas tuntutan Jaksa, apakah ada pembelaan (Pledoi) yang mau disampaikan,"kata Hakim Zulkifli
"Saya sangat menyesali dan tidak melakukanya lagi yang mulia, mohon hukuman saya diringankan, karna saya mempunyai penyakit asam urat,"pinta terdakwa Pak Uwo
Hal senada disampaikan terdakwa Alex Destri dan Abdul Gafar, yaitu meminta hukuman diringankan karena menjadi tulang punggung keluarga.
"Karena sudah disampaikan oleh ketiga terdakwa secara lisan, hal yang sama saya sampaikan juga yang mulia, mohon keringanan hukuman ketiga terdakwa,"ujar Eliswita PH ketiga terdakwa.
Sidangpun dilanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda dengarkan putusan.
Muhajirin/Alfred