Advertisement
Batam@mejahijau : Abdullah bin Muslem terdakwa kasus narkotika sabu seberat 14 gram divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negheri (PN) Batam dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 10 milyar dan subsider 6 bulan penjara. Senin (21/11/16).
Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu S.H.,M.H., yang diampingi Hakim Anggota Redite Ikaseptina S.H.,M.H., dan M. Chandra S.H., mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Mengadili, menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 10 milyar dan subsider 6 bulan penjara," ujar Mangapul Manalu S.H.,M.H., membaca amar putusan.
Atas putusan hakim itu, terdakwa setelah berkonsultasi dengan Eliswita S.H., Penasehat Hukumnya mengatakan, terima. Hal yang sama disampaikan Ryan Nugraha S.H., Jaksa Penuntut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 10 milyar dan subsider 1 tahun penjara.
Putusan Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU. Hal itu hakim mengingat terdakwa sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, serta terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia di toilet umum Johor Baru terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkus serbuk kristal jenis shabu diduga narkotika ke dalam kondom warna merah lalu dimasukkannya ke dalam anus terdakwa, setelah itu terdakwa berangkat ke pelabuhan dan naik ke kapal MV. Citra Indah 89 dengan tujuan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam.
Kemudian pada sekira pukul 10.00 WIB saksi ANDREW PARULIAN dan saksi RIANTO MANUEL MANURUNG selaku petugas Bea dan Cukai Kota Batam yang sedang bertugas mengawasi kapal MV. Citra Indah 89 dari negara Malaysia yang baru tiba di terminal kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam melihat terdakwa turun dari kapal dan berjalan dengan gerak-gerik jalan yang mencurigakan, melihat hal tersebut saksi berdua memeriksa terdakwa lalu membawa terdakwa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen, setelah itu hasil rontgen memperlihatkan terdapat benda asing di dalam tubuh terdakwa, menindaklanjuti temuan tersebut lalu saksi membawa terdakwa ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar Kota Batam, selanjutnya terdakwa diperintahkan untuk mengeluarkan benda asing di dalam tubuhnya tersebut di kamar mandi, dan di dalam kamar mandi terdakwa mengeluarkan dari anusnya barang berupa 1 (satu) bungkus serbuk kristal jenis shabu diduga narkotika yang dibalut kondom warna merah. mendapati barang tersebut saksi menghubungi anggota Kepolisian Resor Kota Barelang yakni saksi FERRY APENDRIK dan saksi GUSRAL HADI dan menyerahkan terdakwa kepada anggota Kepolisian Resor Kota Barelang tersebut.
Muh