Advertisement
Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bakamla ((Foto: tempo.co) |
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) akhirnya menyeret Laksamana Bambang Udoyo, Direktur Data dan Informasi pada lembaga tersebut, sebagai tersangka.
Penyelidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menemukan alat bukti serta sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah Bambang, hingga akhirnya Bambang Udoyo (BU) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan melihat keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Puspom TNI dari hasil penyelidikan sudah melaksanakan kajian, maka penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan," kata Dodik di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat 30 Desember 2016, seperti dikutip mediaiindonesia.com.
Sebelumnya, Satuan Tugas KPK menangkap tangan Hardy Stefanus dan M. Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) di halaman parkir gedung Bakamla, sesaat bertemu Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, pada 14 Desember lalu.
Setelah itu, Satuan Tugas KPK mencokok Eko di ruang kerjanya, dan menyita uang senilai Rp2 miliar dalam mata uang dolar AS dan dolar Singapura dari tangan Eko, yang diduga terkait pengadaan satelit monitoring senilai Rp220 miliar.
Terlibatnya suami artis Inneke Kusherawati yakni Fahmi Darmawasyah, karena sumber dana suap berasal dari pihaknya.
Fahmi, Direktur Utama PT Merial Esa disebut berencana mengakuisisi PT MTI yang memenangkan tender satelit monitoring.
.tn