Advertisement
MEJAHIJAU.net, Batam- sekitar dua ratusan pekerja industri dan elektronik Kota Batam, yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Batam menuntut ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Batam tahun 2017, Jumat (16/12/2016).
Panglima Garda Metal FSPMI Suprapto dalam orasi di depan Kantor Walikota Batam mengatakan, mereka melakukan aksi demo karena Walikota Batam belum juga menetapkan dan merekomendasikan UMSK tersebut ke Gubernur Kepri.
" Kami melakukan aksi ini karena Walikota Batam belum juga menetakan dan merekomendasikan upah mimimum sektoral hingga saat ini. Jika hari ini kita tidak diatnggapi maka kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," ujar Suprapto berapi-api.
Dalam orasinya juga, Suprapto mengaku kecewa kepada Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang Batam, yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam menghapuskan UMSK.
" Putusan pengadilan yang menghapuskan Upah Minimum Sektoral itu sangat tidak pro buruh, dan menyakiti kami sebagai masyarakat pekerja yang hidup pas-pasan," ujarnya lagi.
Usai yang dilakukan Jumat pagi hingga berlanjut usai Sholat Jumat itu, dikawal oleh ratusan polisi dan Satpol PP Pemko Batam.
Joe