Advertisement
MEJAHIJAU.net, Batam- Terdakwa Hendra Le yang terjerat kasus narkotika sabu seberat 3,04 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Kamis (22/12/16).
Putusan yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, S.H., yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan itu, karena hakim menimbang terdakwa terkena penyakit HIV/AIDS.
" Putusan anda kami ringankan 1 tahun, karena anda menyesal, berjanji tidak mengulangi perbuatan, dan anda menyatakan terkena penyakit HIV/AIDS," ujar Hakim Majelis yang diketuai Mangapul Manalu S.H.,M.H., didampingi Hakim Anggota Redite Ikaseptina S.H.,M.H., dan M. Chandra S.H.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi Eliswita S.H., Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan menerimanya.
" Saya terima yang mulia," ucap Hendra kepada Hakim Majelis.
JPU Rumondang Manurung, S.H., juga menerimanya.
" Saya terima yang mulia," Ujar Rumondang Manurung.
Melihat putusan 7 tahun itu, ibu terdakwa yang datang dari Pontianak terlihat menangis sambil menggendong anak Hendra yang masih kecil.
Dalam sidang dengan agenda pembelaan sebelumnya, terdakwa Hendra meminta meringankan hukumannya, pasalnya ia memiliki tanggungan seorang anak yang masih kecil berumur sekitar 2 tahun, sementara istrinya meninggal terkena penyakit HIV/AIDS. Ia juga mengatakan dirinya terkena penyakit tersebut sesuai pemeriksaan kesehatan dari dokter di Lapas Barelang.
Joe