30 December 2016, 06:46 WIB
Last Updated 2017-01-01T13:12:49Z
NARKOBA

Terbukti Konsumsi Narkoba, Mantan Dandim Makassar Dipecat

Advertisement
Mantan Dandim 1408 Makassar Jefry Oktavian Rotty
Saat mendengar putusan pemecatan dirinya (foto: kompas.com)
MEJAHIJAU.net, Surabaya - Mantan Komandan Kodim 1408/BS Makassar, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty, dipecat dari TNI Angkatan Darat (AD) karena terbukti mengonsumsi narkoba, 

Demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Sugeng Sutrisno, Kamis 29 Desember 2016.

Selain dipecat dari TNI AD, Jefry juga dihukum pidana penjara selama 10 bulan. Jefry dinilai telah merusak citra TNI AD dengan mengonsumsi narkoba.

"Selain dipecat dari kesatuannya, terdakwa juga dipenjara 10 bulan," ucap Sugeng Sutrisno, seperti dikutip kompas.com.

Jefry dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Sebagai pimpinan Kodim, harusnya terdakwa bisa memberi contoh yang baik, bukan justru terlibat menggunakan narkoba, karena bisa merusak citra TNI AD di hadapan publik," ucap Sugeng.

Putusan yang dijatuhkan kepada Jefry berawal dari ditangkapnya perwira menengah TNI AD itu saat  menggelar pesta narkoba di ruang karaoke Hotel D'Maleo Makassar pada 5 April lalu bersama lima warga sipil, serta Kapuskodal Kodam VII Wirabuana Letkol Budi Iman Santoso. 

Saat dilakukan pemeriksaan urine, Jefry dan Budi Santoso positip mengonsumsi narkoba. Jefry diketahui mengonsumsi cairan blue safir yang dicampurkan ke minuman keras sehingga menimbulkan efek bagi peminumnya seperti mengonsumsi narkoba. 

Cairan blue safir adalah jenis narkoba baru yang dirilis Badan Nasional Narkotika. 

.tn