26 December 2016, 23:08 WIB
Last Updated 2016-12-27T16:47:57Z
KORUPSI

Tjahjo Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi e-KTP

Advertisement
Tjahjo Kumolo/ foto: elshinta.com
MEJAHIJAU.net, Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronika (e-KTP), setelah KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri, Irman, sebagai tersangka dalam kasus ini, Rabu 21 Desember 2016 yang lalu.

Tjahjo menilai, bukan saja karena kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, yakni mencapai 2 triliun rupiah, tetapi juga menimbulkan suasana was-was pada lembaga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Penanganan kasus korupsi e-KTP telah berjalan selama dua tahun, dan diduga kuat banyak pihak terlibat termasuk dari kalangan legislatif di DPR.

"Mudah-mudahan KPK mempercepat penanganan kasus ini," ujar Tjahjo dalam perbincangan di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin 26 Desember 2016, seperti dikutip mediaindonesia.com.

Tjahjo menambahkan, selain telah merugikan keuangan negara Rp2 triliun, kasus tersebut juga telah menguras tenaga para pegawai di Ditjen Dukcapil dengan adanya pemanggilan-pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan oleh KPK.

"Bagi kami (Kemendagri pusat) tidak ada masalah tapi di teman staf Dukcapil was-was jadi akan 
menghambat proses (perbaikan di Dukcapil)," tegasnya.

Seperti diketahui, mantan Dirjen Dukcapil, Irman, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus proyek nasional e-KTP pekan lalu, dan ditahan untuk masa 20 hari di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.

.tn