13 January 2017, 09:57 WIB
Last Updated 2017-01-13T02:57:34Z
BIROKRAT

13 ANS di Manggarai Dipecat

Advertisement
Bupati Manggarai Deno Kamelus
MEJAHIJAU.NET, Manggarai - Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Nusa Tenggara Timur, diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri alias dipecat.

Selain itu, ratusan orang ASN lainya mendapat sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat.

Demikian disampaikan Bupati Manggarai, Deno Kamelus, saat apel mingguan di Ruteng, NTT, Kamis 12 Januari 2017. Dikatakanya, berdasarkan presensi pada Juli-Desember 2016, sebanyak 217 ASN yang melanggar terkena sanksi disiplin.

Ada tiga kategori hukuman, yakni pertama sanksi ringan berupa teguran lisan terhadap 39 orang, teguran tertulis (100 orang), dan pernyataan tidak puas (29 orang). Kedua, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun (9 orang), penundaan kenaikan pangkat setahun (10 orang), dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun (4 orang).

Ketiga, hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun (3 orang), pemindahan dalam rangka penurunan jabatan se-tingkat lebih rendah (4 orang), pembebasan dari jabatan (6 orang), dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (13 orang).

Kamelus menjelaskan sanksi itu merupakan akibat tindakan indisipliner para pegawai berupa ketidakhadiran mulai dari 5 hari hingga lebih dari 46 hari.

“Hukuman sekarang masih soal disiplin masuk kerja, belum berkaitan dengan kewajiban dan larangan bagi ASN. Jika ASN disiplin, kerja pemerintahan tidak berat,” kata dia.

.me