Advertisement
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Tribunnews/Herudin) |
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Sedikitnya180 nama berpotensi menjadi tersangka menyusul vonis-vonis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebut ke-180 nama tersebut turut serta dalam sebuah tindak pidana yang sudah dinyatakan terbukti secara SAH dan MEYAKINKAN.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, kepada awak media di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 9 Januari 2017.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, kepada awak media di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 9 Januari 2017.
"Hasil inventaris ada sekitar180-an nama yang disebut dalam putusan hakim terlibat dalam tindak pidana korupsi," kata Alexander.
Namun Ke-180 nama tersebut tidak dirinci, apakah ada penyelenggara negara, birokrat pihak swasta, atau aparat penegak hukum. Ke-180 nama tersebut disebut dalam putusan hakim atas perkara-perkara yang ada "penyertaanya", dan dalam rumusan pasal yang dikenakan selalu disertai dengan "Junto Pasal 55 KUHP".
Namun Alex belum dapat memastikan apakah penanganan ke-180 nama para calon tersangka tersebut akan ditangani langsung oleh KPK ataukah akan diserahkan kepada aparat penegak hukum lainya, mengingat beban kerja KPK yang semakin meningkat di tahun 2017 ini.Alex ber
"Mungkin tidak semua akan ditangani KPK, perkara-perkara yang ada Pasal 55 KUHP-nya (turut serta) akan dikoordinasikan dengan kejaksaan dan kepolisian," ucapnya.
.mar