16 January 2017, 22:18 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

3 Pejabat Tersangka Pembobol Bank DKI Diserahkan ke Kejari

Advertisement
JAKARTA (Pos Kota) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menyerahkan tiga pejabat tersangka kasus pembobolan Bank DKI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat , Senin 16 Januari 2017.

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah, Eko Budiwiyono (mantan Dirut Bank DKI), Mulyatno Wibowo (mantan Direktur Pemasaran Korporasi Bank DKI) dan Gusti Indra Rahmadiansyah (mantan Pimpinan Divisi Resiko Kredit). 

"Kita punya masa penahanan 20 hari ke depan," kata  Kasipenkum Waluyo kepada Pos Kota, di Jakarta, Senin (16/1).

Waluyo berharap, pihaknya segera dapat menyelesaikan gugatan, sehingga kasusnya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya pihak Kejati juga telah menyerahkan para tersangka lain dalam kasus pembobolan Bank DKI ini, yakni, Dulles Tampubolon (Group Head Kredit Komersial Bank DKI), Hendri Kartika Andri (Account Officer Korporasi Bank DKI), Dan Supendi dari unsur swasta, dan kasusnya tengah dalam proses peradilan.

Kerugian akibat pembobolan Bank DKI adalah sekitar Rp268 miliar.

Kasus pembobolan Bank DKI oleh para pejabatnya pada tahun 2013, mengakibatkan meningkatnya persentase kredit macet (Non Performing Loan) hingga mencapai lima persen atau setara denganRp1,3 triliun. 

Kasus ini berawal dari pengajuan kredit modal kerja yang diajukan PT Likotama. Proposal PT Likotama disetujui oleh direksi Bank DKI, walaupun sebenarnya PT Likotama tidak memenuhi persyaratan pedoman pemberian kredit. Tetapi para tersangka meloloskan dan memerosesnya.

Kredit pun macet, dan setelah diselidik, ternyata kredit yang diterima oleh PT Likotama juga disalurkan ke pihak lain. Akibatnya, proyek-proyek yang diajukan sebagai persyaratan terlantar. 

.ram