03 January 2017, 11:34 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

6 Saksi Fakta Diajukan Disidang Ahok

Advertisement
Ilustrasi Pemeriksaan Saksi
MEJA HIJAU.net, Jakarta - Sebanyak enam saksi fakta akan diajukan dalam sidang lanjutan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2017.

Saksi akan diajukan dan diperiksa sesuai daftar urut saksi dalam berkas perkara yaitu, Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin, alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi. keenam saksi fakta ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Namun bisa saja pemeriksaan tidak urut, melihat situasi kondisi, disesuaikan dengan waktu yang ada pada saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, di Gedung Auditorium Kementan, Selasa (3/1).

Dalam proses persidangan pada peradilan pidana tingkat pertama, pemeriksaan saksi-saksi umumnya diawali dengan pemeriksaan saksi fakta, dan dilanjutkan dengan saksi ahli, dan terkahir saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Persidangan pemeriksaan saksi-saksi ini diperkirakan bisa berlangsung hingga malam hari.

.tn