Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Sebanyak 70 narapidana penganut agama Khonghucu mendapat remisi hari raya pada Hari Raya Imlek yang jatuh pada hari ini Sabtu, 28 Januari 2017.
Kabag Humas Ditjen Pas Akbar Hadi Prabowo menyatakan pemberian remisi kepada narapidana pemeluk agama Khonghucu telah diberikan setiap tahun sejak Khonghucu diakui pemerintah sebagai salah satu agama resmi.
Pada tahun ini, kata Akbar, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 70 narapidana Umat Khonghucu, yang 40 di antaranya mendapatkan remisi khusus sebagian (RK 1), dan tidak ada yang mendapat RK II (bebas).
Narapidana yang paling banyak menerima remisi adalah penghuni Lapas Pangkal Pinang, Bangka Belitung, jelas Akbar
.me