Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, yang mengaku mendapat informasi tersebut dari orang di Sekretriat Negara.
"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan.
Namun demikian, saya mau cek langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya, melalui pesan singkat yang diterima Antara, di Jakarta, Rabu 25 Januari 2017.
Boyamin, memang perlu mencek langsung ke PN Jakarta Selatan, karena secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel.
"Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu," katanya.
Seperti diketahui, pada Kamis 10 November 2016 Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur perusahaan BUMN PT Putra Rajawali Banjaran. Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
.me