26 January 2017, 15:11 WIB
Last Updated 2017-01-26T08:16:00Z
ISU

Bertemu Presiden, Akankah Kasus Antasari Dibuka?

Advertisement
Antasari Azhar bahagia diapit kedua putrinya (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Usai menerima grasi dan dinyatakan bebas murni, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menemui Presiden Joko Widodo di Istana hari ini, Kamis, 26 Februari 2017. Akankah ini menjadi awal dibukanya kasus Antasari. 

Berdasarkan jadwal resmi kepresidenan, pertemuan akan berlangsung pukul 16.00 WIB. Pertemuan ini dilakukan setelah pada Senin 23 Januari 2017, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden yang memberi grasi atau pengurangan hukuman, selama enam tahun kepada Antasari.

Soal pertemuan ini, Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pertemuan ini inisiatif dari Antasari. 

"Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan pak Antasari," ujar  Johan saat dihubungi.

Ia menjelaskan, Antasari mengajukan permohonan itu melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 
"Diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Mensesneg. Baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari," katanya.

Jokowi mengabulkan grasi yang diajukan Antasri berdasarkan surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 21/Panmud Pid/IX/2016/18/MA/2016 tanggal 30 September 2016 sebagai bahan pertimbangan. Pria kelahiran Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu pun akhirnya mendapat pengurangan hukuman selama 6 tahun yakni dari 18 menjadi 12 tahun. 

Seperti diketahui, Antasari Azhar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dengan tuduhan menjadi otak pembunuhan terhadap Nasrudin. Namun publik berspekulasi kasus yang menjerat Antasari itu adalah rekayasa pihak-pihak tertentu yang atas tindakan tegasnya yang memenjarakan orang-orang penting selama menjadi Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Viq