Advertisement
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi (Ist) |
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, kemungkinan terlibat kasus dugaan suap PT EK Prima Ekspor Indonesia yang telah menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Selain Handang Soekarno, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, sebagai tersangka.
Keduanya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK pada saat transaksi dengan barang bukti
uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar di kediaman Rajamohanan di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, 21 November 2016.
Suap sebesar Rp1,6 miliar itu adalah pembayaran pertama dari komitmen pemberian suap sebesar Rp6 miliar untuk penghapusan pajak PT EK Ekspor Indonesia senilai Rp78 miliar.
Dugaan keterlibatan Ken, karena Ken diduga turut dalam sejumlah pertemuan terkait persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima. Pertemuan-pertemuan ini dikonfirmasi penyidik kepada Ken yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima.
"Diklarifikasi terkait sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri oleh saksi (Ken)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.
Namun, Febri masih enggan membeberkan pihak-pihak yang turut hadir dalam sejumlah pertemuan tersebut. Febri pun, masih belum berani memastikan kalau pertemuan-pertemuan sebagai ajang tawar menawar antara Ken dengan PT EK Prima.
"Memang benar penyidik melakukan klarifikasi dan konfirmasi pertemuan tersebut, tapi detil pertemuan tersebut karena teknis penyidikan belum bisa kami sampaikan, " jelasnya.
KPK menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, dan keterlibatanya bersifat tidak langsung untuk mengurus PT EK Prima.
.mar