25 January 2017, 17:41 WIB
Last Updated 2017-01-25T10:41:51Z
ISU

Efek Kasus Ahok, Kapolri Perintahkan Usut Semua Kasus Kandidat

Advertisement
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Kompas/Garry Andrew Lotulung)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Efek dari pengusutan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berimbas kepada sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang memerintahkan seluruh jajaranya untuk menindaklanjuti setiap kasus atau laporan masyarakat atas para peserta Pilkada, tanpa harus menunggu masa pilkada berakhir.

Efek ditetapkanya Ahok sebagai tersangka, dalam kasusu dugaan penodaan agama, terpaksa Tito mengenyampingkan Peraturan Kapolri (Perkap) sebelumnya, Jenderal Badrodin Haiti, yang meminta jajaranya menunda penanganan kasus yang menimpa kandidat hingga masa pilkada selesai.

Efek ditetapkanya Ahok sebagai terdakwa lalu kasusnya disidangkan, Tito terpaksa harus menerapkan prinsip equalty before the law atau prinsip persamaan di muka hukum, dan memerintahkan jajaranya untuk tidak ragu-ragu memeroses setiap laporan atau kasus yang dialamatkan kepada peserta Pilkada.

"Referensi politiknya adalah kasus Ahok, jadi prinsip equality before the law harus ditegakan, yaitu semua orang sama di muka hukum. Jadi siapa saja calon yang terkena kasus atau dilaporkan, harus diproses tanpa menunggu pilkada selesai," tegas Tito di .Kompleks PTIK, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.

Kasus saling lapor juga terjadi di berbagai daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak bulan Februari ini. Kapolri Tito, tidak punya pilihan untuk memeroses semua kasus dan laporan yang masuk, karena hal demikian juga dilakukan penyidik terhadap diri Ahok.

Tito mengatakan, Peraturan Kapolri (Perkap) yang menetapkan menunda kasus-kasus hukum yang menimpa para kandidat peserta pilkada, dimaksudkan agar tidak terjadi politisasi dan muncul kesan kriminalisasi dengan memanfaatkan penegakan hukum. 

Namun, dalam kasus Ahok, karena desakan masyarakat yang begitu kuat, sehingga Polri melanjutkan laporan itu, kata Tito.

Selain Ahok, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari pasangan calon nomor 1, yakni Sylviana Murni, sedang diperiksa penyidik Polri terkait dugaan korupsi dana hibah dari Provinsi DKI Jakarta TA 2014 dan 2015 kepada Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.

Selain itu, Sylviana juga dibidik dengan kasus proyek Pembangunan Masjid Al Fauz yang berdiri  di Kompleks Walikota Jakarta Pusat.

.me