Advertisement
Sekretaris Jenderal FITRA, Yenny Sucipto (Ist) |
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 yang mengatur mengenai kenaikan tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kenaikan tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, dan diterbitkan tanpa ada pelibatan masyarakat.
"PP ini sangat memberatkan. Dan PP ini pun cacat secara administrasi, karena tidak melibatkan publik, dan juga tidak ada naskah akademisnya," tegas Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto, di Kantor Fitra, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2017.
Menurutnya, alasan kenaikan tarif yang dikemukakan pemerintah yakni disebabkan adanya kenaikan harga materai dan kertas untuk pembuatan SIM, STNK dan BPKB, adalah yang tidak beralasan.
"Kita sudah pantau kenaikan harga kertas dan material tidak signifikan," kata Yenny.
Pemerintah dinilai tidak peka, karena kenaikan tarif pembuatan STNK dan BPKB naik tiga kali lipat. Dan lagi, kenaikanya diberlakukan berbarengan dengan kenaikkan tarif dasar listrik dan harga bahan bakar minyak.
"Pemerintah tidak punya sense of crisis!" sergah Yenny.
Dalam PP nomor 60 tahun 2016 tarif untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, menjadi Rp100.000, (tarif lama Rp50.000). Untuk roda empat, menjadi Rp 200.000, (tarif lama Rp75.000).
Tarif untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan, untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 (tarif lama Rp 80.000).
Roda empat Rp375.000 (tarif lama Rp100.000).
.me