Advertisement
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Hakim Konstitusi asal Partai Amanat Nasoional (PAN), Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam suatu Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis 26 Januari 2017.
Belum diketahui pasti Patrialis ditangkap terkait masalah apa, namun Ketua KPK Agus Raharjo membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, yang kita tangkap Patrialis Akbar. Turut ditangkap beberapa pihak, tapi nanti akan ada penjelasan," kata Agus Raharjo di gedung KPK, Kamis (26/1).
Penangkapan Patrialis Akbar ini menjadi kejadian kedua, sebelumnya KPK juga menangkap Akil Mochtar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.
Patrialis Akbar dan Akil Mochtar adalah hakim MK yang berasal dari partai politik. Jika Akil berasal dari Partai Golkar, Patrialis berasal dari Partai Amanat Nasional.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat merasa terpukul atas kejadian ini, dan menyatakan dirinya akan segera melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Arief Hidayat meminta maaf yang setinggi-tingginya kepada rakyat Indonesia, atas peristiwa tersebut.
"Ya Allah saya mohon ampun. Saya tidak bisa menjaga MK dengan sebaik-baiknya," kata Arief di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (26/1).
.me