Advertisement
Hikmahanto Juwan, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Indonesia sudah semestinya mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan (visa on arrival) 169 negara ke Indonesia, karena sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada Maret 2016 banyak terjadi pelanggaran keimigrasian. Sebaiknya dilakukan moratorium.
Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, HikmahantoJuwana menanggapi maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia, dan belakangan menjadi isu politik negatif bagi Istana.
Menurut pengamatan Hikmahanto, Warganegara Asing (WNA) yang banyak melakukan pelanggaran keimigrasian secara urut adalah Cina (Tiongkok), Bangladesh, Afghanistan, Afrika, dan juga dari Timur Tengah, karenanya sebaiknya dilakukan moratorium.
"Moratorium ke Cina dulu," kata Hikmahanto, ketika dihubungi 2 Januari 2017 seperti dikutip republika.co.id.
Selanjutnya, baru dilakukan kepada negara-negara yang GDP (Gross Domestic Product) masyarakatnya tidak meyakinkan mampu berwisata ke Indonesia, seperti negara-negara Afrika, dan juga orang Timur Tengah juga yang biasanya ke Indonesia hanya untuk singgah sebelum ke Australia," kata Hikmahanto.
"Bebas visa kunjungan itu, kan, kebijakan untuk menarik dan mengejar jumlah wisatawan asing, tapi kalau ternyata lebih pelanggaran yang dilakukan warga asing, dan itu merugikan, maka sebaiknya dievaluasi," tegas Hikmhanto.
Secara khusus, Hikmahanto menekankan moratorium bebas visa kunjungan untuk WNA Cina, bukan saja karena banyak pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh WNA Cina, tetapi juga adalah karena tidak resiprokal-nya atau saling berbalasnya kebijakan bebas kunjungan visa Indonesia ke Cina.
"Ke Cina, kita tetap memakai visa, jadi kita juga harusnya resiprokal. Kita juga tidak usah terlalu mengejar wisatawan dari Cina, karena dampaknya lebih banyak ruginya daripada untungnya," kata Alumnus Doktor of Philosophy dari University of Nottingham, Inggris ini.
Data dikemukakanya, pada tahun 2016 dideportasi TKA asal Cina sebanyak 7.787 orang. Dan data terbaru, pada Operasi Malam Tahun Baru, dijaring 76 WNA Cina yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Artinya selain pekerja kasar, ada jg PSK juga, masa Indonesia kesannya mengekspor tenaga kasar dan PSK," tandasnya.
Jika akibat dari kebijakan bebas visa kunjungan tersebut hanya mendatangkan para pekerja kasar dan PSK, dan bukan tenaga ahli, maka akan timbul kerawanan sosial, pungkas Hikmahanto
.tn