Advertisement
Ilustrasi pelantikan pejabat di daerah |
MEJAHIJAU.net, Yogyakarta - Jabatan sudah lama menjadi komoditas laku jual dengan harga tinggi dan fenomena ini semakin menggila. Sepanjang tahun 2016 diperkirakan minimal transaksi jual beli jabatan mencapai Rp35 triliun.
Korupsi jual beli jabatan yang terungkap saat Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 30 Desember 2016 lalu, adalah ibarat puncak gunung es.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menyodorkan angka bahwa jumlah uang hasil jual beli jabatan di pemerintahan selama 2016 mencapai Rp35 triliun.
Ketua KASN Sofian Effendi dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun Pemerintahan Jokowi dan Kontribusi KAHMI untuk Negeri di Kampus Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, kemarin Senin, 2 Desember 2017, mengatakan, kasus di Klaten, Jayapura, dan Jambi telah ditangani KPK dari puluhan dugaan kasus jual beli jabatan yang dilaporkan ke Kemendagri.
"Masih ada puluhan (kasus) yang belum terungkap. Uang hasil jual beli jabatan yang pernah terjadi di sejumlah institusi di Indonesia selama 2016, jika ditotal, diperkirakan Rp35 triliun.
Sofian kemudian mengajukan kalkulasi dengan asumsi, seperti di Klaten, misalnya, ada 850 jabatan dan dikalikan Rp50 juta (uang suap), sudah berapa triliun? Belum yang jual beli formasi pegawai mulai Rp75 juta hingga Rp200 juta, kata Sofian.
PP No 18 Tahun 2016
Dalam pantauan mejahijau.net, pada akhir tahun atau awal tahun 2017 ini, sejumlah pemda, baik tingkat provinsi maupun walikota/kabupaten melaksanakan perombakan struktur dan pelantikan dan pengukuhan sejumlah pejabat, sebagai konsekuensi diberlakukanya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daeah dan melaksanakan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
PP No 18 Tahun 2016 adalah Peraturan Perangkat Daerah sebagai Pedoman bagi Pemerintah Daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka penataan Kelembagaan Perangkat Daerah untuk pembentukan organisasi perangkat daerah berupa Dinas, Badan, Sekretariat serta Kecamatan.
PP No. 18 Tahun 2016 ini adalah tindaklanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Dalam Peraturan Perangkat Daerah ini memuat ketentuan-ketentuan dalam pembentukan satuan kerja perangkat daerah, jenis, kriteria tipelogi, hingga pada kedudukan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
.tn