07 January 2017, 02:12 WIB
Last Updated 2017-01-06T19:12:21Z
POLISI

Kapolri: Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Layak Jadi Tersangka

Advertisement
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Kompas/Kristian Erdianto)
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penulis buku "Jokowi Under Cover", Bambang Tri Mulyono, layak menjadi tersangka.

Alasan Tito, antara judul dan isi buku tidak sesuai, tidak berdasar data dan fakta, tidak memiliki referensi, dan sistimatika penulisanya tidak sistematik.'

Karenanya Tito menilai, penulis buku tersebut Bambang Tri Mulyono layak menjadi tersangka dan akan dijerat dengan UU ITE.

"Antara judul dan isi nggak nyambung, isinya hanya berisi kompilasi tulisan pendek yang topiknya macam-macam, bukan semata-mata maslah Jokowi. Macam-macam, ada belasan masalah nasional yang menarik menurut yang bersangkutan," ujar Tito kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 6 Januari 2017.

Tito menuturkan, topik mengenai Presiden Jokowi hanya beberapa saja, sehingga tidak sesuai antara judul dengan isinya. Selain itu, lanjut Tito, tata cara penulisan buku jauh dari standar akademik, referensinya tidak jelas, footnote-nya pun tidak ada, dan juga tidak ada nama penerbit  tersebut.

"Ini bukan tulisan akademik dan cara penulisannya tidak sistematik," tegas Tito.

Karena itu, Bambang dapat dijerat pidana karena telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat melalui buku tersebut.

Buku "Jokowi Undercover" telah dicetak kurang lebih 300 eksemplar, dan Tito mengimbau kepada masyarakat yang telah memiliki buku tersebut menyerahkanya ke polisi sebagai barang bukti.

.me