17 January 2017, 10:16 WIB
Last Updated 2017-01-17T03:16:56Z
KORUPSI

Kasus e-KTP, Baru 10 Persen Uang Kerugian Negara Berhasil Disita KPK

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru berhasil menyita sekitar 10 persen kerugian keuangan negara dari kasus korupsi proyek pembuatan KTP berbasis elektronik atau e-KTP.

Kerugian keuangan negara dalam proyek e-KTP mencapai angka sekitar Rp2,3 triliun, sedangkan pengembalian dan penyitaan yang dilakukan KPK baru mencapai sekitar Rp247 miliar.

"Pada tahun 2016, dalam perkara e-KTP telah dilakukan penyitaan dengan total Rp247 miliar yang terdiri mata uang rupiah senilai 206 miliar, dolar Singapura sebesar 1,132, dan dolar Amerika sebesar 3.036.715, baik yang disita secara tunai ataupun rekening dari perorangan ataupun korporasi," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa 17 Januari 2017.

Darimana uang itu diserahkan dan disita, dari sana nanti dapat ditelusuri siapa saja yang terlibat dalam mega korupsi e-KTP ini, dan siapa aktor intelektualnya, kata Febri.

Namun Febri belum berani mengungkap identitas orang ataupun korporasi yang telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut, karena hal tersebut terkait dengan rahasia penyidikan.

"Belum bisa disampaikan detailnya, ini masih proses pendalaman, dan juga menyangkut rahasia penyidikan," kata Febri.

KPK, terakhir memeriksa Ketua DPR, Setya Novanto, yang pada masa penganggaran proyek e-KTP menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Satu lagi yang diperiksa adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR yakni, Anas Urbaningrum. Bahkan Anas diperiksa secara marathon, dipinjam dari Lapas Sukamiskin Bandung, dan diinapkan di Rutan Guntur Jakarta Selatan, demi memudahkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat terebut.

KPK sendiri telah memetakan 3 kelompok besar yang terlibat dalam korupsi e-KTP ini yakni, kelompok legislatif, kelompok eksekuti, dan konsorsium swasta.

.mar