Advertisement
Polrestabes Bandung memperlihatkan barang bukti hasik OTT di Dinas Penanaman Modal Kota Bandung (Foto: Merdeka) |
MEJAHIJAU.NET, Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan enam tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung yang dilakukan pihak kepolisian kemarin Jumat 27 Januari 2017 malam.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah, Kepala Dinas PMPTSP, Dandan Riza Wardhana.
Pejabat lain di dinas tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AS Kepala Bidang DPMPTSP, dan WK, seksi Validasi di DPMPTSP.
Seorang calo juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ara, serta dua pemungut uang dari masyarakat yaitu, MPH dan DD.
"Dari 11 orang, enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya kepala dinas," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Markas Polrestabes Bandung, Sabtu (28/1).
Hendro mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, dan menurutnya, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Polrestabes Bandung melakukan OTT di kantor Dinas PMPTSP (27/1). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp300 juta serta USD 20 ribu.
.rif