05 January 2017, 18:40 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineJAKSAKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Kejati Jatim Layangkan Kasasi Kasus La Nyalla

Advertisement
La Nyalla Mahmud Matalitti, saat mengikuti kasus persidangan
kasusnya di PN Jakarta Pusat (Kompas/Gerry Andrew Lotulun)
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyatakan banding atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ke pihak Panitera PN Jakarta Pusat, Kamis 5 Januari 2017.

Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akan melakukan koordinasi dan ekspos bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun memori kasas.

"Memori kasasi yang sedang disusun akan berkoordinasi atau ekspose dengan pihak KPK di Jakarta," kata Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, melalui pesan singkat kepada GATRAnews, Kamis, 5 Januari 2017.

Hari ini, lanjut Richard, tim jaksa penuntut umum Kejati Jatim telah mengajukan kasasi atas vonis bebas La Nyalla yang "diketok" majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Sumpeno.

"Pihak kejaksaan atau jaksa penuntut umum pada hari ini telah mengajukan kasasi terhadap perkara korupsi dengan terdakwa H Ir La Nyalla Mahmud Mattalitti di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.

Dissenting Opinion

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Sumpeno, memvonis bebas La Nyalla karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim ke Kadin Jatim tahun 2011-2014.

Vonis diputus tidak bulat, karena 2 hakim anggota yakni Anwar dan Sigit Herman berbeda pendapat (dessenting opinion) dengan 3 anggota majelis lainya, dan menyatakan La Nyalla bersalah. Sedangkan 3 hakim lainya, Mas'ud, Baslin Sinaga, termasuk Ketua Majelis, Sumpeno, menyatakan La Nyalla tidak terbukti korupsi.

Anggota majelis yang berpendapat La Nyalla bersalah berpendapat, La Nyalla patut dinyatakan bersalah karena tidak hati-hati dan abai dalam pengelolaan dana hibah yang menguntungkan orang lain dan merugikan negara.

La Nyalla harus bertanggung jawab secara formil dan materil atas dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim ke Kadin Jatim selama tahun 2011-2014 sejumlah Rp 48 milyar.

Menurut Anwar, tidak dibenarkan menggunakan dana hibah tidak sesuai yang diajukan dalam proposal. "Dengan demikian, terdakwa tetap harus dimintai pertanggungjawabannnya," tandasnya.

La Nyalla abai karena tidak pernah mengecek penggunaan uang yang digunakan anak buahnya untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Karena itu, dia harus mengembalikan uang sejumlah 1,1 milyar dari hasil keuntungan penjualan saham.

Namun karena 3 anggota majelis lainya berpendapat lain, dan menyatakan La Nyalla tidak bersalah dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, maka mantan Ketua Umum PSSI tersebut, diputus bebas.

.tn