06 January 2017, 22:32 WIB
Last Updated 2017-01-06T15:32:00Z
KORUPSI

KPK Periksa 36 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Klaten

Advertisement
Bupati Klaten, Sri Hartini (KRJogya)
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Klaten, Sri Hartini dengan meriksa 36 saksi.

Para saksi yang kebanyakan adalah PNS dan sebagian lagi pihak swasta, akan dikonfirmasi peranya masing-masing berdasar catatan serta bukti uang yang telah disita KPK. Pemeriksaan dilakukan di Polres Klaten, Jumat, 6 Januari 2017.

"Semua (saksi) diperiksa di Polres Klaten, terkait OTT 30 Desember 2016 lalu,," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta.

Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang lalu KPK telah menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini, penerima suap, dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Sularman, selaku pemberi suap.

Para saksi yang diperiksa, kata Febri, ada yang merupakan pejabat daerah, kepala sekolah, staf PNS, dan ada juga dari kalangan swasta.

Berbekal catatan yang ada pada KPK, para saksi akan dimintai keterangan dan juga konfirmasi terkait uang senilai Rp 2,080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura yang disita petugas KPK ketika dilakukan OTT pada Jumat pekan lalu di rumah dinas Bupati.

Uang tersebut yang diberi istilah "uang syukuran" diduga adalah uang suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemda Klaten, baik mutasi maupun promosi.

Setelahnya, Petugas KPK juga berhasil menyita uang sejumlah Rp3,2miliar ketika melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati, Minggu (1/1), Rp 200 juta ditemukan di kamar tidur bupati, dan Rp3 miliar ditemukan di kamar tidur anak bupati, Andy Nugroho.

"Tentu uang yang disita tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi, sesuai peran masing-masing saksi. Apakah pernah dimintai uang oleh pihak tertentu, apakah pernah memberikan, apakah ada perantara atau ada komunikasi lain," kata Febri.

.mar