13 January 2017, 00:22 WIB
Last Updated 2017-01-12T17:22:16Z
KORUPSI

KPK Ultimatum Bupati Buton Hadir di KPK Hari ini

Advertisement
Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun (Ist)
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun (SUS) untuk penundaan pemeriksaan atas perkaranya hingga selesainya pilkada 2017. 

Samsu sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, dan KPK mengultimatum Samsu harus hadir di gedung KPK hari ini, Jumat 13 Januari 2017.

"Tersangka sudah dua kali kita panggil. Kemudian datang tim pengacaranya dan meminta penundaan hingga selesai pilkada 2017. Kami tolak," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (12/1).

Samsu diperiksa sebagai tersangka yang melakukan penyuapan kepada Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suap diberikan Samsu kepada Akil sebesar RP1 miliar, agar sengketa pilkada Kabupaten Buton Tahun 2011 di MK, dapat dimenangkan pihaknya.

"Kita berikan kesempatan untuk bisa hadir paling lambat Jumat ini," tegas Febri.


.mar