Advertisement
Pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Patrialis Akbar (Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akabar sebagai tersangka langsung melakukan penahanan, Kamis 26 Januari 2017 malam.
Namun Patrialis mengaku tidak bersalah dan tidak ada menerima uang serupiahpun dari Basuki Hariman seorang pengusaha daging sapi impor, yang oleh KPK juga telah ditahan dan disangka sebagai penyuap.
"Demi Allah, saya betul-betul dizhalimi?, ya nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah," sumpah Patrialis, di hadapan para wartawan di gedung KPK, Jumat (27/1) dinihari.
Patrialis diduga menerima suap dari Basuki Hariman pengusaha pengimpor daging sapi, sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu, agar Patrialis sebagai anggota Majelis Hakim Perkara No 129/PUU-XIII/2015 menolak uji materil atas UU No 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Saya tidak pernah bicara uang dengan Basuki, dan lagi Basuki bukanlah pihak yang berperkara," kata Patrialis.
Meski demikian KPK tetap menetapkan Patrialis sebagai tersangka, karena meskipun Basuki bukanlah pihak yang berperkara namun jelas pemilik PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama adalah pihak yang sangat berkepentingan atas putusan uji materil tersebut.
.mar