Advertisement
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Para tersangka dugaan makar dan pemufakatan jahat mendatangi gedung DPR RI, Selasa, 10 Januari 2017, meminta dewan untuk mengupayakan dihentikanya kasus dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Para tersangka yang tampak hadir di gedung dewan adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlain Zein, Hatta Taliwang, Ahmad Dhani, dan istri Sri Bintang Pamungkas yaitu Ernalia Sri Bintang. Mereka didampingi beberapa aktivis Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang dipimpin ketuanya, Krist Ibnu Tri Wahyudi.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan sejumlah anggota Komisi III menerima para tersangka.Krist Ibnu Triwahyudi kepada anggota dewan mengatakan, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mendampingi para tersangka, pihaknya meyakini tidak ada alat bukti yang cukup untuk melimpahkan kasus makar tersebut ke meja hijau.
"Tidak ada bukti yang meyakinkan. Dan memang tidak ada perbuatan makar," kata Krist.
Krist menyatakan pihaknya mengapresiasi keberhasilan Polri mengawal Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212. Namun Krist di saat sama juga merasa kecewa atas penangkapan yang dilakukan Polri dan penetapan sejumlah tokoh nasionalis sebagai pelaku makar.
"Kami berharap Pimpinan DPR dapat mengingatkan Polri agar sebaiknya mempertimbangkan mengeluarkan SP3 terhadap para tokoh nasionalis yang dituduh makar," ujar Krist.
"Jika kasus ini sampai ke pengadilan, maka akan mengundang kegaduhan baru," tegasnya
.me